Senin, 26 Januari 2015

Sudah anda mengetahui Mekanisme Pengucuran KPR ?

Sebagai institusi keuangan yang harus menghasilkan laba, bank akan menyeleksi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengurucan KPR (kredit pemilikan rumah), yakni: konsumen yang akan mengajukan KPR, pihak pengembang yang membangun perumahan, serta pihak terkait, seperti sub kontraktor dan lahan yang digunakan.
Biasanya bank akan menyeleksi konsumen berdasarkan track record atau kemampuan konsumen tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan informasi tentang pemasukan konsumen, dan biasanya sepertiga dari pemasukan harus bisa dibayarkan untuk KPR.








Pada umumnya suatu bank akan membuat batasan umur maksimal dari calon nasabah (pengambil KPR), yakni sekitar 55 tahun untuk karyawan. Pihak developer juga akan sekaligus diseleksi dan dilihat bagaimana mereka memegang janji tentang fasilitas dan surat-surat yang diperlukan bagi calon klien.
Langkah-langkah pengajuan KPR secara garis besar dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Bila Anda sudah yakin akan pilihan rumah dan bank pemberi KPR, kunjungi bank tersebut dan mintalah informasi pengajuan KPR. Biasanya bank akan memberikan persyaratan disertai blangko isian KPR.
2. Setelah persyaratan Anda bawa ke bank, biasanya akan diadakan wawancara menyangkut latar belakang Anda memilih KPR dan kemampuan Anda dalam memenuhi tenggat waktu pembayaran.
3. Bila wawancara disetujui, Anda bisa membayarkan uang muka pembelian rumah ke developer dan menunggu keluarnya SPPK (Surat Persetujuan Perjanjian Kredit) yang dilanjutkan dengan pencairan dana.
4. Langkah selanjutnya adalah menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan mengurus sertifikat. Dalam tahap ini, yang harus diperhatikan adalah ketelitian terhadap isi perjanjian agar di lain waktu Anda tidak mengalami kesulitan atau salah paham terhadap perlakuan bank dalam masalah pembayaran.
5. Tahap selanjutnya adalah penyerahan kunci. Sertifikat Anda masih ditahan bank sampai Anda melunasi semua cicilan kredit.

sumber : rumah.com
http://www.rumah.com/berita-properti/2014/6/36998/bagaimana-mekanisme-pengucuran-kpr-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar