KPR Syariah makin diminati konsumen karena tak terpengaruh oleh
fluktuasi suku bunga dan cicilannya tetap setiap bulan. Tak hanya di
negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, di negara seperti Inggris
dan Amerika Serikat pun pembiayaan syariah mulai dilirik.
Di bank syariah, tersedia beragam KPR iB (Islamic Banking)
yang bisa dipilih sesuai kebutuhan: KPR iB jual beli, KPR iB sewa, KPR
iB sewa beli, dan KPR iB kepemilikan bertahap. Namun yang banyak
ditawarkan oleh bank syariah adalah skema jual beli dan skema sewa beli.
Menggunakan jenis KPR syariah, nasabah diuntungkan ketika ingin
melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir. Pasalnya, bank syariah
tidak akan mengenakan penalty seperti bank konvensional.
Skema Jual Beli
KPR iB dengan skema jual beli memberi kepastian jumlah angsuran yang
harus dibayar oleh nasabah setiap bulan. Nasabah tidak akan dipusingkan
dengan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga
pasar karena besarnya nilai angsuran tetap sampai masa angsuran selesai.
Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani
perjanjian pembiayaan jual beli rumah.
Misalnya harga beli rumah sebesar Rp100 juta. Untuk jangka waktu lima
tahun, bank syariah misalnya mengambil keuntungan Rp50 juta. Maka harga
jual rumah kepada nasabah untuk masa angsuran lima tahun adalah Rp150
juta. Angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan adalah Rp150 juta
dibagi 60 bulan = Rp2,5 juta per bulan.
Skema Sewa Beli
KPR iB dengan skema sewa beli memungkinkan nasabah menyewa rumah yang
diinginkannya dan akhirnya dapat ia miliki di akhir masa sewa. Dalam
skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan
antara bank dengan nasabah. Skema ini umumnya digunakan untuk pembiayaan
KPR iB berjangka waktu panjang, misalnya 15 tahun. (Baca: Kiat Memilih Jangka Waktu Cicilan KPR)
Dalam dua tahun pertama, biaya sewa rumah misalnya ditetapkan sebesar
Rp1,5 juta per bulan. Untuk dua tahun kedua disepakati sebesar Rp2 juta
per bulan, begitu juga untuk tahun-tahun selanjutnya, harga akan di-review
dan ditetapkan biaya sewa per bulannya. Pada akhir tahun ke-15, nasabah
dapat membeli rumah yang disewa, misalnya dengan harga Rp20 juta.
sumber : rumah.com
http://www.rumah.com/berita-properti/2015/1/79562/produk-produk-kpr-syariah-dan-keuntungannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar