Senin, 26 Januari 2015

KPR Syariah makin diminati konsumen karena tak terpengaruh oleh fluktuasi suku bunga dan cicilannya tetap setiap bulan. Tak hanya di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, di negara seperti Inggris dan Amerika Serikat pun pembiayaan syariah mulai dilirik.




Di bank syariah, tersedia beragam KPR iB (Islamic Banking) yang bisa dipilih sesuai kebutuhan: KPR iB jual beli, KPR iB sewa, KPR iB sewa beli, dan KPR iB kepemilikan bertahap. Namun yang banyak ditawarkan oleh bank syariah adalah skema jual beli dan skema sewa beli.
Menggunakan jenis KPR syariah, nasabah diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir. Pasalnya, bank syariah tidak akan mengenakan penalty seperti bank konvensional.

Skema Jual Beli
KPR iB dengan skema jual beli memberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulan. Nasabah tidak akan dipusingkan dengan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar karena besarnya nilai angsuran tetap sampai masa angsuran selesai. Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah.
Misalnya harga beli rumah sebesar Rp100 juta. Untuk jangka waktu lima tahun, bank syariah misalnya mengambil keuntungan Rp50 juta. Maka harga jual rumah kepada nasabah untuk masa angsuran lima tahun adalah Rp150 juta. Angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan adalah Rp150 juta dibagi 60 bulan = Rp2,5 juta per bulan.

Skema Sewa Beli
KPR iB dengan skema sewa beli memungkinkan nasabah menyewa rumah yang diinginkannya dan akhirnya dapat ia miliki di akhir masa sewa. Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah. Skema ini umumnya digunakan untuk pembiayaan KPR iB berjangka waktu panjang, misalnya 15 tahun. (Baca: Kiat Memilih Jangka Waktu Cicilan KPR)
Dalam dua tahun pertama, biaya sewa rumah misalnya ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Untuk dua tahun kedua disepakati sebesar Rp2 juta per bulan, begitu juga untuk tahun-tahun selanjutnya, harga akan di-review dan ditetapkan biaya sewa per bulannya. Pada akhir tahun ke-15, nasabah dapat membeli rumah yang disewa, misalnya dengan harga Rp20 juta.


sumber : rumah.com
http://www.rumah.com/berita-properti/2015/1/79562/produk-produk-kpr-syariah-dan-keuntungannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar