Senin, 26 Januari 2015

Dua Hal Ini yang harus diwaspadai Saat Mengajukan KPR

Membeli rumah menggunakan fasilitas KPR (kredit pemilikan rumah) memerlukan ketelitian dan kecermatan. Salah menghitung besaran cicilan atau jangka waktu cicilan (tenor), bisa berujung kredit macet.
Di sisi lain, berbagai klausul dan tawaran kerjasama dari bank juga perlu dicermati bahkan diwaspadai agar tidak mendatangkan penyesalan di kemudian hari.




Berikut ini dua hal yang perlu dicermati saat mengajukan KPR:

Cermati Tawaran Kerjasama antara Bank dan Pengembang
KPR berbunga rendah biasanya tak berlaku untuk semua orang. Di bank A misalnya, tawaran bunga rendah biasanya hanya berlaku untuk debitur yang mengambil rumah dari pengembang tertentu.
Itu pun tidak berlaku semuanya. Biasanya hanya debitur dengan plafon kredit khusus yang berhak mendapatkannya. Sistemnya seperti susbsidi. Pada masa promosi, pengembang yang membayar setoran dengan jumlah tertentu kepada bank.

Waspadai Setiap Klausul dalam Perjanjian KPR
Beberapa hal terpenting yang harus mendapat perhatian ekstra adalah soal kenaikan suku bunga. Kapan bunga naik dan bagaimana bank membebankan kenaikan itu, Anda perlu pertanyakan.
Ada baiknya Anda memilih bank yang memberi tahu kenaikan bunga dan baru akan membebankan di bulan berikutnya. Sebaliknya, jauhi bank yang semena-mena menaikkan bunga tanpa pemberitahuan di awal perjanjian, apalagi yang langsung main potong dari rekening konsumen.
Tanyakan secara detail pembagian pembayaran atas angsuran bunga dan pokoknya. Pokok cicilan berikut nominal bunga mestinya menurun secara bulanan, sesuai dengan menyusutnya sisa kredit.
Kadang-kadang ada bank yang seolah memberikan janji (promosi) tertentu seolah-olah murah. Padahal, konsumen hanya membayar bunganya saja per bulan, sementara penurunan angsuran pokoknya kecil.


sumber : rumah.com
http://www.rumah.com/berita-properti/2014/11/71713/waspadai-dua-hal-ini-saat-mengajukan-kpr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar