Senin, 26 Januari 2015

Dua Sistem Perhitungan Bunga KPR yang perlu Diketahui

Selain besaran suku bunga yang ditawarkan bank, ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan saat Anda hendak mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), diantaranya sistem pembayaran dan perhitungan bunga yang dipakai oleh bank tersebut.



Dalam menawarkan KPR, pihak bank memakai dua sistem, yaitu anuitas dan sistem efektif menurun.
Sistem Anuitas Rest
Anuitas merupakan perhitungan pembebanan bunga efektif dengan periode tahunan. Dalam sistem ini akan dilakukan rekalkulasi atau perhitungan ulang per tahun kredit. Jika nasabah membayar lebih untuk mengurangi pokok kreditnya, otomatis akan dapat mengurangi beban bunga dan ini akan berpengaruh juga pada waktu pelunasan yang tentunya akan berakhir cepat dari yang dijadwalkan.
Dalam sistem anuitas, bunga kredit yang dibebankan di awal realisasi kredit menjadi lebih besar dibandingkan akhir jangka waktu pembayaran angsuran.

Sebagai contoh, debitur dengan pinjaman sebesar Rp100 juta dan jangka waktu pinjaman selama 10 tahun. Debitur telah membayar angsurannya selama 5 tahun dan kemudian berniat melunasi seluruh pinjamannya. Menurut perhitungan sistem anuitas, debitur tersebut masih harus melunasi pokok kreditnya sebesar 70 juta atau sekitar 70%.
Namun jika debitur berniat melunasi kredit setelah berjalan satu tahun, maka dia harus melunasi pokok kreditnya dengan persentase jauh lebih besar, yakni 90%. Secara persentase memang lebih besar, tetapi total uang yang dikeluarkan debitur jauh lebih kecil, karena dia baru menikmati fasilitas kredit tersebut selama satu tahun.
Sistem Efektif Menurun
Sebagai ilustrasi, seorang mendapat plafon pinjaman Rp50 juta dengan bunga 18%, maka untuk cicilan pertama, bunga yang dibayarkan sebesar Rp50 juta x 18% atau Rp9 juta. Sedangkan untuk cicilan kedua, bunga yang dibayarkan adalah 17% x Rp 41 juta (Rp50 juta – Rp9 juta yang telah dibayarkan).

Keuntungan sistem efektif menurun adalah peluang bagi nasabah untuk melakukan pelunasan sewaktu-waktu lebih besar. Kendati demikian, jika nasabah berniat melakukan pelunasan sebagian atau keseluruhan di tengah-tengah periode kredit, maka pihak bank akan mengenakan penalti (biasanya sebesar 1%) dari jumlah pokok yang harus dilunasi.
Ini ditempuh karena terjadi gangguan cash flow di dalam bank. Pada tahun angsuran pertama, persentase bunga yang dibayarkan akan jauh lebih besar dibanding dengan cicilan pokoknya, sedangkan di tahun kelima angsuran yang disetorkan lebih banyak dipakai untuk membayar pokok cicilan.


sumber : rumah.com
http://www.rumah.com/berita-properti/2014/8/58742/perlu-diketahui-dua-sistem-perhitungan-bunga-kpr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar