Selain besaran suku bunga yang ditawarkan bank, ada banyak hal lain
yang perlu dipertimbangkan saat Anda hendak mengajukan kredit pemilikan
rumah (KPR), diantaranya sistem pembayaran dan perhitungan bunga yang
dipakai oleh bank tersebut.
Dalam menawarkan KPR, pihak bank memakai dua sistem, yaitu anuitas dan sistem efektif menurun.
Sistem Anuitas Rest
Anuitas merupakan perhitungan pembebanan bunga efektif dengan periode
tahunan. Dalam sistem ini akan dilakukan rekalkulasi atau perhitungan
ulang per tahun kredit. Jika nasabah membayar lebih untuk mengurangi
pokok kreditnya, otomatis akan dapat mengurangi beban bunga dan ini akan
berpengaruh juga pada waktu pelunasan yang tentunya akan berakhir cepat
dari yang dijadwalkan.
Dalam sistem anuitas, bunga kredit yang dibebankan di awal realisasi
kredit menjadi lebih besar dibandingkan akhir jangka waktu pembayaran
angsuran.
Sebagai contoh, debitur dengan pinjaman sebesar Rp100 juta dan jangka
waktu pinjaman selama 10 tahun. Debitur telah membayar angsurannya
selama 5 tahun dan kemudian berniat melunasi seluruh pinjamannya.
Menurut perhitungan sistem anuitas, debitur tersebut masih harus
melunasi pokok kreditnya sebesar 70 juta atau sekitar 70%.
Namun jika debitur berniat melunasi kredit setelah berjalan satu
tahun, maka dia harus melunasi pokok kreditnya dengan persentase jauh
lebih besar, yakni 90%. Secara persentase memang lebih besar, tetapi
total uang yang dikeluarkan debitur jauh lebih kecil, karena dia baru
menikmati fasilitas kredit tersebut selama satu tahun.
Sistem Efektif Menurun
Sebagai ilustrasi, seorang mendapat plafon pinjaman Rp50 juta dengan
bunga 18%, maka untuk cicilan pertama, bunga yang dibayarkan sebesar
Rp50 juta x 18% atau Rp9 juta. Sedangkan untuk cicilan kedua, bunga yang
dibayarkan adalah 17% x Rp 41 juta (Rp50 juta – Rp9 juta yang telah
dibayarkan).
Keuntungan sistem efektif menurun adalah peluang bagi nasabah untuk
melakukan pelunasan sewaktu-waktu lebih besar. Kendati demikian, jika
nasabah berniat melakukan pelunasan sebagian atau keseluruhan di
tengah-tengah periode kredit, maka pihak bank akan mengenakan penalti
(biasanya sebesar 1%) dari jumlah pokok yang harus dilunasi.
Ini ditempuh karena terjadi gangguan cash flow di dalam
bank. Pada tahun angsuran pertama, persentase bunga yang dibayarkan akan
jauh lebih besar dibanding dengan cicilan pokoknya, sedangkan di tahun
kelima angsuran yang disetorkan lebih banyak dipakai untuk membayar
pokok cicilan.
sumber : rumah.com
http://www.rumah.com/berita-properti/2014/8/58742/perlu-diketahui-dua-sistem-perhitungan-bunga-kpr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar