Senin, 26 Januari 2015

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Jenis-jenisnya

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dapat membantu meringankan beban biaya pembelian rumah, karena konsumen dapat membayar rumah dengan cara mencicil, sementara rumah tersebut sudah bisa dihuni.
Saat pengajuan KPR disetujui, bank akan memegang hak milik properti sampai konsumen melunasi kredit selama masa tenor yang disepakati.
Bila Anda ingin membeli  rumah dengan skema KPR, perlu diketahui tiga jenis KPR yang berlaku di Indonesia:










KPR Subsidi
  • Diatur oleh pemerintah (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dalam skema FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan).
  • Ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.
  • Rumah yang dibiayai maksimal tipe 36
  • Rumah subsidi tidak boleh dijual setidaknya dalam lima tahun pertama.
  • Suku bunga flat 7,25% sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit.
  • Tenor (masa cicilan) maksimal 20 tahun.
  • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

KPR Non-Subsidi (Komersial)
  • Diperuntukkan untuk seluruh masyarakat
  • Syarat dan ketentuan ditetapkan bank pemberi kredit
  • Suku bunga disesuaikan dengan naik-turunnya BI Rate atau kebijakan bank
  • Mengenal value of money, sehingga jika konsumen terlambat atau menunggak pembayaran akan dikenakan sanksi berupa denda
  • Tenor berkisar 5 – 25 tahun
  • Jenis properti yang bisa diajukan adalah rumah, ruko, rukan, dan apartemen

KPR Syariah
  • Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
  • Tidak mengenal sistem bunga
  • Cicilan flat selama masa tenor
  • Tidak mengenal value of money, sehingga jika konsumen terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan didenda
  • Tenor berkisar 5 – 15 tahun
  • Properti yang bisa diajukan adalah rumah, ruko, rukan, dan apartemen



sumber : rumah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar