Senin, 26 Januari 2015

Memilih Produk KPR

Berkembangnya pasar properti di Tanah Air,
membuat banyak bank tertarik menawarkan
 pembiayaan perumahan atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
 Produk-produk KPR dengan bermacam kemudahan
dan gimmick pun disajikan bank guna menarik minat konsumen properti.




 Namun, sebelum menjatuhkan pilihan, ada baiknya Anda mengikuti kiat-kiat berikut ini:

1. Pilihlah bank yang sehat dan memiliki kredibilitas dalam penyaluran kredit.

2. Bank tersebut harus memiliki hubungan kerja sama dengan developer yang bersangkutan. Hal ini          diperlukan untuk memudahkan administrasi dan kelancaran proses pencairan kredit. Tentunya, pihak developer yang bersangkutan pun telah menyeleksi bank-bank yang akan diajak kerja sama.

3. Pilihlah bank yang mematok suku bunga KPR yang paling wajar.

4. Di tengah-tengah kondisi suku bunga perbankan yang fluktuatif, sebaiknya memilih bank yang mematok bunga fixed (tetap) dalam kurun waktu tertentu. Misalnya bank X mematok suku bunga tetap 25% dalam kurun waktu setahun.

5. Dalam daftar harga/brosur, biasanya tercantum kalimat “suku bunga KPR dapat berubah sewaktu-waktu.” Karena itu, dalam menghitung cicilan kredit yang akan dibayarkan, sebaiknya konsumen memperkirakan bunga KPR yang berlaku plus 10% hingga 20% dari bunga tersebut. Misalnya, bunga KPR 25% per tahun kita asumsikan menjadi 27,5% atau 30% per tahun. Dengan cara ini, konsumen dapat memerkirakan kemampuan maksimalnya dalam mencicil sehingga mempunyai dana reserve.

6. Penentuan jangka waktu kredit yang akan diambil terkait langsung dengan besar jumlah cicilan per bulan. Karena itu, sebaiknya konsumen mengonsultasikan terlebih dahulu dengan  pihak bank. Ini perlu agar jumlah kredit dan jangka waktu yang akan diambil disesuaikan dengan kemampuan finansial konsumen.


sumber : rumah.com
http://www.rumah.com/berita-properti/2012/1/152/kiat-memilih-produk-kpr

Sudah anda mengetahui Suku Bunga Fixed atau Floating

Dalam dunia perbankan, dikenal dua jenis sistem penentuan suku bunga pinjaman,
yaitu sistem fixed (tetap) dan floating (berfluktuasi mengikuti keadaan pasar).
Biasanya, orang awam akan sulit menentukan pilihan, apalagi bila tidak mengetahui dengan pasti cara perhitungan bunga tersebut.









Keadaan pasar memang selalu naik turun setiap saat. Biasanya, bank mengevaluasi besarnya bunga satu tahun sekali, sehingga apabila Anda mengambil sistem fluktuatif, maka pembayaran cicilan bisa berubah-ubah, bisa lebih besar atau lebih kecil dari tahun pertama pembayaran dimulai.

Di sisi lain, ada pula bank yang memberikan pembayaran fixed (tetap) sampai masa akhir akad, terutama bank-bank berbasis syariah. Kelebihan pembayaran fixed adalah nasabah tidak perlu repot memikirkan berapa pembayaran cicilan tahun depan. Kalau jangka waktu pembayarannya pendek, memang lebih enak untuk mengambil suku bunga fixed. Selain bank syariah, Anda bisa menggunakan bank BTN, karena bank ini juga menerapkan suku bunga fixed walaupun relatif lebih tinggi dibandingkan dengan bank lain.

Jika ada bank yang memberikan jaminan tingkat suku bunga yang tidak berubah sampai angsuran lunas, jangan kaget jika suku bunga yang ditawarkannya juga cukup tinggi. Namun jangan juga tergoda dengan suku bunga yang rendah. Tanyakan terlebih dahulu, apakah hanya berlaku di tahun pertama dan berubah setiap tahun, atau suku bunga tetap sampai pembayaran lunas.

Selain besaran suku bunga yang ditawarkan, ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan oleh calon debitur, diantaranya sistem pembayaran dan perhitungan bunga yang dipakai oleh bank yang bersangkutan. Jika suku bunga KPR cukup bersaing ketat, lihat fasilitas dan keuntungan yang didapat.


sumber : rumah.com
http://www.rumah.com/berita-properti/2012/1/119/pilih-suku-bunga-fixed-atau-floating-

Dua Sistem Perhitungan Bunga KPR yang perlu Diketahui

Selain besaran suku bunga yang ditawarkan bank, ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan saat Anda hendak mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), diantaranya sistem pembayaran dan perhitungan bunga yang dipakai oleh bank tersebut.



Dalam menawarkan KPR, pihak bank memakai dua sistem, yaitu anuitas dan sistem efektif menurun.
Sistem Anuitas Rest
Anuitas merupakan perhitungan pembebanan bunga efektif dengan periode tahunan. Dalam sistem ini akan dilakukan rekalkulasi atau perhitungan ulang per tahun kredit. Jika nasabah membayar lebih untuk mengurangi pokok kreditnya, otomatis akan dapat mengurangi beban bunga dan ini akan berpengaruh juga pada waktu pelunasan yang tentunya akan berakhir cepat dari yang dijadwalkan.
Dalam sistem anuitas, bunga kredit yang dibebankan di awal realisasi kredit menjadi lebih besar dibandingkan akhir jangka waktu pembayaran angsuran.

Sebagai contoh, debitur dengan pinjaman sebesar Rp100 juta dan jangka waktu pinjaman selama 10 tahun. Debitur telah membayar angsurannya selama 5 tahun dan kemudian berniat melunasi seluruh pinjamannya. Menurut perhitungan sistem anuitas, debitur tersebut masih harus melunasi pokok kreditnya sebesar 70 juta atau sekitar 70%.
Namun jika debitur berniat melunasi kredit setelah berjalan satu tahun, maka dia harus melunasi pokok kreditnya dengan persentase jauh lebih besar, yakni 90%. Secara persentase memang lebih besar, tetapi total uang yang dikeluarkan debitur jauh lebih kecil, karena dia baru menikmati fasilitas kredit tersebut selama satu tahun.
Sistem Efektif Menurun
Sebagai ilustrasi, seorang mendapat plafon pinjaman Rp50 juta dengan bunga 18%, maka untuk cicilan pertama, bunga yang dibayarkan sebesar Rp50 juta x 18% atau Rp9 juta. Sedangkan untuk cicilan kedua, bunga yang dibayarkan adalah 17% x Rp 41 juta (Rp50 juta – Rp9 juta yang telah dibayarkan).

Keuntungan sistem efektif menurun adalah peluang bagi nasabah untuk melakukan pelunasan sewaktu-waktu lebih besar. Kendati demikian, jika nasabah berniat melakukan pelunasan sebagian atau keseluruhan di tengah-tengah periode kredit, maka pihak bank akan mengenakan penalti (biasanya sebesar 1%) dari jumlah pokok yang harus dilunasi.
Ini ditempuh karena terjadi gangguan cash flow di dalam bank. Pada tahun angsuran pertama, persentase bunga yang dibayarkan akan jauh lebih besar dibanding dengan cicilan pokoknya, sedangkan di tahun kelima angsuran yang disetorkan lebih banyak dipakai untuk membayar pokok cicilan.


sumber : rumah.com
http://www.rumah.com/berita-properti/2014/8/58742/perlu-diketahui-dua-sistem-perhitungan-bunga-kpr

Memilih Jangka Waktu Cicilan KPR

Terkadang saat akan mengambil pembiayaan KPR (kredit pemilikan rumah), konsumen dihadapkan pada pilihan: berapa lama jangka waktu cicilan KPR yang akan diambil? Sekilas hal ini terkesan sepele, namun bila tidak ditimbang masak-masak, akan menjadi masalah di kemudian hari, seperti menunggak cicilan.
Sebenarnya, jangka waktu mengangsur KPR yang paling realistis dan paling baik adalah sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Jika kemampuan keuangan Anda tidak cukup untuk mengambil cicilan KPR dengan tempo 5 tahun, maka pilihlah yang berjangka waktu lebih lama, misalnya 10 tahun atau 15 tahun.



Jika Anda mengambil KPR dari bank konvensional, selalu ada risiko yang menyertai Anda. Pasalnya, suku bunga pinjaman dapat berubah setiap waktu, bergantung kondisi ekonomi nasional. Sebagai contoh, pada 2006 lalu suku bunga KPR melonjak dari 12% menjadi 17%, kemudian menurun sampai 13%-15%. kondisi paling buruk dalam sejarah Indonesia adalah pada 1998 lalu, dimana tingkat bunga KPR melesat sampai lebih dari 30%.

Hal yang tak terduga seperti ini dapat merugikan nasabah. Maka pikirkan dengan bijaksana, apakah Anda sanggup menghadapi situasi ini di masa mendatang atau tidak. Terutama bila Anda berniat mengambil tenor KPR sampai 15 tahun.

Jika ekonomi nasional stabil, dimana gejolak bunga tidak sedahsyat tahun 1998, beberapa perumahan yang bekerja sama dengan perbankan, bahkan berani menyediakan fasilitas KPR dengan bunga fix 10% pada tahun pertama—bahkan ada yang berani memberikan suku bunga fix 9%—baru pada tahun kedua dan seterusnya, suku bunga mengikuti tren suku bunga pasar (floating).


sumber : rumah.com
http://www.rumah.com/berita-properti/2012/10/467/kiat-memilih-jangka-waktu-cicilan-kpr

Dua Hal Ini yang harus diwaspadai Saat Mengajukan KPR

Membeli rumah menggunakan fasilitas KPR (kredit pemilikan rumah) memerlukan ketelitian dan kecermatan. Salah menghitung besaran cicilan atau jangka waktu cicilan (tenor), bisa berujung kredit macet.
Di sisi lain, berbagai klausul dan tawaran kerjasama dari bank juga perlu dicermati bahkan diwaspadai agar tidak mendatangkan penyesalan di kemudian hari.




Berikut ini dua hal yang perlu dicermati saat mengajukan KPR:

Cermati Tawaran Kerjasama antara Bank dan Pengembang
KPR berbunga rendah biasanya tak berlaku untuk semua orang. Di bank A misalnya, tawaran bunga rendah biasanya hanya berlaku untuk debitur yang mengambil rumah dari pengembang tertentu.
Itu pun tidak berlaku semuanya. Biasanya hanya debitur dengan plafon kredit khusus yang berhak mendapatkannya. Sistemnya seperti susbsidi. Pada masa promosi, pengembang yang membayar setoran dengan jumlah tertentu kepada bank.

Waspadai Setiap Klausul dalam Perjanjian KPR
Beberapa hal terpenting yang harus mendapat perhatian ekstra adalah soal kenaikan suku bunga. Kapan bunga naik dan bagaimana bank membebankan kenaikan itu, Anda perlu pertanyakan.
Ada baiknya Anda memilih bank yang memberi tahu kenaikan bunga dan baru akan membebankan di bulan berikutnya. Sebaliknya, jauhi bank yang semena-mena menaikkan bunga tanpa pemberitahuan di awal perjanjian, apalagi yang langsung main potong dari rekening konsumen.
Tanyakan secara detail pembagian pembayaran atas angsuran bunga dan pokoknya. Pokok cicilan berikut nominal bunga mestinya menurun secara bulanan, sesuai dengan menyusutnya sisa kredit.
Kadang-kadang ada bank yang seolah memberikan janji (promosi) tertentu seolah-olah murah. Padahal, konsumen hanya membayar bunganya saja per bulan, sementara penurunan angsuran pokoknya kecil.


sumber : rumah.com
http://www.rumah.com/berita-properti/2014/11/71713/waspadai-dua-hal-ini-saat-mengajukan-kpr

Saat Mengajukan KPR Negosiasikan Hal Ini dengan Bank

Bank merupakan variabel penting dalam proses jual-beli rumah, terutama bagi konsumen yang menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).
Akan tetapi, ada hal-hal yang perlu diperjelas sebelum melakukan akad kredit. Jangan takut, karena pihak bank membuka pintu negosiasi dengan konsumen.



Sebelum bernegosiasi, ada baiknya Anda memerhatikan dua hal ini:

Negosiasi Harga Rumah
Proses kredit, sebagaimana proses jual beli, adalah hal yang penuh subjektivitas. Hal ini bisa berbuntut panjang. Misalnya: harga rumah second Rp300 juta bisa saja dinilai berbeda oleh beberapa bank pengucur kredit.
Angka ini berasal dari rumus di bawah ini:
luas tanah x harga pasaran + luas bangunan x harga pasaran + harga strategis

Jadi, Anda dapat menghitung sendiri nominal kisaran harga rumah Anda. Anda beruntung jika rumah Anda berada di pusat kota atau keramaian, karena bisa dipastikan nilai strategis inilah yang dapat mendongkrak nilai jual rumah dan tanah Anda. Bagi Anda memiliki rumah di lokasi yang tidak begitu padat dan cenderung di area suburban atau luar kota, maka Anda bisa memiliki keunggulan dari nilai luas tanah dan luas bangunan.
Jika perhitungan ini dinilai masih kurang, silakan melakukan perbandingan dengan berbagai bank terdekat untuk mendapatkan nilai yang sepadan. Lakukan bargaining (tawar menawar) dengan secermat dan sebaik mungkin.

Negosiasi Batas Kredit dan Jumlah Cicilan
Limit kredit yang diberikan bank pun dapat dinegosiasikan. Misalnya, gaji si A Rp1 juta per bulan, tapi dalam satu tahun dia bisa mendapat 24 kali gaji. Gaji si B Rp2 juta, tapi overtime-nya bisa sampai Rp3 juta per bulan.
Jika sebuah bank menghitung nilai cicilan dari gaji terendah dalam satu tahun, tidak demikian halnya dengan bank lain yang menghitung dari rata-rata gaji. Kasus seperti ini mungkin dianalisa dengan cara berbeda oleh bank lain.

sumber : rumah.com
http://www.rumah.com/berita-properti/2014/10/68339/negosiasikan-hal-ini-dengan-bank-saat-mengajukan-k

Sudah anda mengetahui Mekanisme Pengucuran KPR ?

Sebagai institusi keuangan yang harus menghasilkan laba, bank akan menyeleksi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengurucan KPR (kredit pemilikan rumah), yakni: konsumen yang akan mengajukan KPR, pihak pengembang yang membangun perumahan, serta pihak terkait, seperti sub kontraktor dan lahan yang digunakan.
Biasanya bank akan menyeleksi konsumen berdasarkan track record atau kemampuan konsumen tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan informasi tentang pemasukan konsumen, dan biasanya sepertiga dari pemasukan harus bisa dibayarkan untuk KPR.








Pada umumnya suatu bank akan membuat batasan umur maksimal dari calon nasabah (pengambil KPR), yakni sekitar 55 tahun untuk karyawan. Pihak developer juga akan sekaligus diseleksi dan dilihat bagaimana mereka memegang janji tentang fasilitas dan surat-surat yang diperlukan bagi calon klien.
Langkah-langkah pengajuan KPR secara garis besar dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Bila Anda sudah yakin akan pilihan rumah dan bank pemberi KPR, kunjungi bank tersebut dan mintalah informasi pengajuan KPR. Biasanya bank akan memberikan persyaratan disertai blangko isian KPR.
2. Setelah persyaratan Anda bawa ke bank, biasanya akan diadakan wawancara menyangkut latar belakang Anda memilih KPR dan kemampuan Anda dalam memenuhi tenggat waktu pembayaran.
3. Bila wawancara disetujui, Anda bisa membayarkan uang muka pembelian rumah ke developer dan menunggu keluarnya SPPK (Surat Persetujuan Perjanjian Kredit) yang dilanjutkan dengan pencairan dana.
4. Langkah selanjutnya adalah menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan mengurus sertifikat. Dalam tahap ini, yang harus diperhatikan adalah ketelitian terhadap isi perjanjian agar di lain waktu Anda tidak mengalami kesulitan atau salah paham terhadap perlakuan bank dalam masalah pembayaran.
5. Tahap selanjutnya adalah penyerahan kunci. Sertifikat Anda masih ditahan bank sampai Anda melunasi semua cicilan kredit.

sumber : rumah.com
http://www.rumah.com/berita-properti/2014/6/36998/bagaimana-mekanisme-pengucuran-kpr-